Sentimen
Netral (99%)
26 Nov 2022 : 05.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme

26 Nov 2022 : 12.40 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme

Samrut Lellolsima | Jum'at, 25/11/2022 19:41 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pencopotan Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI. Legislatif mengusulkan pencopotan Aswanto berdasarkan fungsinya di bidang pengawasan.

"Ya saya rasa mekanisme soal pemberhentian Hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR seperti kita tahu bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan dan juga yang kemudian diberhentikan itu hakim dari usulan DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

Dia menegaskan, Komisi III DPR RI telah mengevaluasi beberapa hal sebelum akhirnya mengusulkan mencopot Hakim Aswanto. Atas berbagai pertimbangan itu lah, kata dia, komisi yang membidangi hukum itu akhirnya membawa pencopotan Aswanto ke rapat pleno.

"Kemudian keputusan pleno Komisi III mengatakan bahwa rekomendasi fit n proper yang bersangkutan itu rekomendasinya dicabut. Nah hasil dari pleno komisi III yang mengatakan atau rekomendasi fit n proper dari hakim itu dicabut kemudian diparipurnakan lalu dikirim ke Presiden," kata Dasco.

Anggota Komisi III ini mengajak semua pihak untuk tidak memandang buruk pencopotan tersebut. Pencopotan Aswanto menandakan fungsi Dewan Rakyat di bidang pengawasan berjalan dengan baik.

"Nah sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah dijalankan ya memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian ya tidak diteruskan sampai waktunya habis," demikian kata Dasco yang Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 29 Oktober 2022, menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.

Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Aswanto dianggap tidak menepati komitmennya dengan DPR.

 

TAGS : Warta DPR Komisi III Sufmi Dasco Ahmad Aswanto Hakim MK Gerindra

Sentimen: netral (99%)