Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2022 : 19.21
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Prada

Kab/Kota: Biak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wakil Ketua DPR Minta TNI AU Usut Tuntas Tewasnya Prada Indra Wijaya

25 Nov 2022 : 19.21 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua DPR Minta TNI AU Usut Tuntas Tewasnya Prada Indra Wijaya

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta TNI Angkatan Udara (AU) segera mengusut tuntas, kasus Prada Muhammad Indra Wijaya yang tewas karena diduga dianiaya sesama prajurit. Hal ini penting, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya.

“Kami tentunya akan minta kepada institusi di tempat almarhum apalagi di duga itu dilakukan oleh orang-orang di institusi yang sama. Kita akan minta supaya dilakukan penegakkan hukum sampai tuntas untuk mencegah hal-hal ini terjadi lagi di kemudian hari,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga turut mengungkapkan rasa bela sungkawanya untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kita turut prihatin dan berbela sungkawa atas berpulangnya almarhum dan disertai dengan doa semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menerima,” ungkap Dasco.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya.

Sejauh ini, empat orang prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”TNI-AU telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat aksi kekerasan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Indan, Rabu (23/11).

“Empat orang (atas nama) Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah jadi tersangka,” imbuhnya.

Bila terbukti bersalah, TNI-AU akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya pemecatan. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal. Yakni, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, dan Pasal 131 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.9%)