Sentimen
Positif (97%)
25 Nov 2022 : 16.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Kasus: covid-19, pengangguran

Tokoh Terkait

UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Hitung-hitungan Kota dengan UMP Tertinggi!

25 Nov 2022 : 23.10 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Hitung-hitungan Kota dengan UMP Tertinggi!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pekerja atau buruh, mendapat angin segar dengan kabar UMP 2023 naik.

Ya, Kemnaker sudah menetapkan UMP 2023 naik, melalui laman youtube resmi Kemnaker, beberapa waktu lalu.

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 akan naik, tidak lebih dari 10 persen.

Pemberlakuan kenaikan UMP dan UMK itu akan berlaku mulai pada 1 Januari 2023.

Adapun penetapan aturan UMP ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Kenaikan UMP sendiri akan diumumkan oleh masing-masing gubernur setiap wilayah, di Indonesia paling lambat pada 28 November 2022.

Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP Tahun 2023 disebutkan bahwa nilai UMP 2023 tidak boleh naik melebihi 10 persen.

Lalu, bagaimana formula perhitungannya dalam menetapkan UMP 2023?

Penyesuaian nilai UMP tersebut didasari oleh data dari pihak yang berwenang dalam bidang statistik yang meliputi masalah inflasi, pertumbuhan ekonomi setiap wilayah dan indeks tertentu.

Selain itu, kenaikan UMP 2023 juga didasari oleh pertimbangan kenaikan harga barang yang mungkin dapat terjadi pada tahun 2023, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya transaksi jual beli pada masyarakat.

Karena itu, Menaker mengharapkan, penyesuaian UMP 2023 akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat dan mengurangi angka pengangguran.

Pasalnya, masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi global sangat berpengaruh dalam pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga berharap kepada pelaku ekonomi, seperti buruh/pekerja, serta pengusaha agar bisa bekerja sama dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Bila menggunakan formula hitungan UMP maksimal 10 persen, berikut rincian perkiraan kenaikan UMP 2023 tiap provinsi di Indonesia:

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa Tengah Rp 1.994.228

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

26. Papua Barat Rp3.282.000

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

Itulah perkiraan daftar UMP di tiap provinsi, bila UMP 2023 resmi naik 10 persen.***

Sentimen: positif (97.7%)