Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Kasus: covid-19, pengangguran
Tokoh Terkait
UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Hitung-hitungan Kota dengan UMP Tertinggi!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pekerja atau buruh, mendapat angin segar dengan kabar UMP 2023 naik.
Ya, Kemnaker sudah menetapkan UMP 2023 naik, melalui laman youtube resmi Kemnaker, beberapa waktu lalu.
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 akan naik, tidak lebih dari 10 persen.
Pemberlakuan kenaikan UMP dan UMK itu akan berlaku mulai pada 1 Januari 2023.
Adapun penetapan aturan UMP ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Kenaikan UMP sendiri akan diumumkan oleh masing-masing gubernur setiap wilayah, di Indonesia paling lambat pada 28 November 2022.
Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP Tahun 2023 disebutkan bahwa nilai UMP 2023 tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Lalu, bagaimana formula perhitungannya dalam menetapkan UMP 2023?
Penyesuaian nilai UMP tersebut didasari oleh data dari pihak yang berwenang dalam bidang statistik yang meliputi masalah inflasi, pertumbuhan ekonomi setiap wilayah dan indeks tertentu.
Selain itu, kenaikan UMP 2023 juga didasari oleh pertimbangan kenaikan harga barang yang mungkin dapat terjadi pada tahun 2023, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya transaksi jual beli pada masyarakat.
Karena itu, Menaker mengharapkan, penyesuaian UMP 2023 akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat dan mengurangi angka pengangguran.
Pasalnya, masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi global sangat berpengaruh dalam pemulihan ekonomi nasional.
Ia juga berharap kepada pelaku ekonomi, seperti buruh/pekerja, serta pengusaha agar bisa bekerja sama dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Bila menggunakan formula hitungan UMP maksimal 10 persen, berikut rincian perkiraan kenaikan UMP 2023 tiap provinsi di Indonesia:
1. Aceh Rp 3.483.106
2. Sumatera Utara Rp 2.774.870
3. Sumatera Barat Rp 2.763.792
4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890
5. Riau Rp 3.232.411
6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189
9. Lampung Rp 2.684.514
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
11. DKI Jakarta Rp 5.106.039
12. Jawa Barat Rp 2.025.636
13. Jawa Tengah Rp 1.994.228
14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761
21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946
24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411
25. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
26. Papua Barat Rp3.282.000
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
29. Gorontalo Rp 3.080.638
30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749
31. Maluku Rp 2.881.113
32. Maluku Utara Rp 3.148.454
Itulah perkiraan daftar UMP di tiap provinsi, bila UMP 2023 resmi naik 10 persen.***
Sentimen: positif (97.7%)