Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Morgan
Poin-Poin Krusial Perppu Pemilu: Tujuan dan Dampaknya
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Tiga provinsi baru Papua telah resmi dibentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ada lima isu yang dibahas dalam Perppu UU Pemilu kali ini. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masih memungkinkan ada penambahan isu.
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
2 dari 4 halaman
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR RI. Bertambahnya jumlah provinsi berakibat terjadi penambahan jumlah anggota dewan di Senayan.
"Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," kata Doli.
Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal ini sebagai konsekuensi penambahan jumlah anggota DPR.
"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRDnya," kata Doli.
3 dari 4 halaman
Ketiga, isu yang berkaitan dengan mada jabatan anggota KPU di dserah. Saat ini masa jabatan anggota KPU di daerah tidak dalam satu waktu yang sama. Sehingga bila terjadi di tengah tahapan pemilu dikhawatirkan akan menganggu tahapan yang berjalan.
Maka tengah dibahas bila masa jabatan anggota KPU di daerah seluruhnya diserentakan.
"Nah serentakkannya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentakkan sekali. Ada juga yang serentakkan dua kali, tahun 2023 ada yang tahun 2024 atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju. Ada yang diundur, kan kira-kira gitu. Nah ini yang sekarang kita sedang dalami terus," papar Doli.
4 dari 4 halaman
Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye. Hal ini diubah untuk memberikan waktu KPU melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Untuk Pileg akan dilakukan lebih lama karena distribusi lebih besar dibandingkan Pilpres.
"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," jelas Doli.
Isu terakhir adalah terkait nomor urut partai politik. Hal ini dimasukkan karena ada aspirasi nomor urut partai politik di pemilu sebelumnya tidak diubah di 2024. Menurut Doli, pemerintah, KPU dan fraksi-fraksi di DPR tidak keberatan.
"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," ujar Doli. [rnd]
Baca juga:
Nomor Urut Parpol Tetap, DPR: Kami Langsung Sosialisasi
Usulan Parpol Tak Perlu Ganti Nomor di Pemilu 2024, KPU Nilai Perlu Revisi UU Pemilu
MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh
Apresiasi Tiga Hakim MK yang Dissenting Opinion, PSI: Mereka Jernih dan Objektif
Bawaslu Akui Ada Partai Keberatan Verifikasi Faktual dengan Metode Krejcie dan Morgan
Partai Buruh Minta Metode Verifikasi Faktual Dibicarakan Ulang
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu Diajukan PSI
Sentimen: negatif (84.2%)