Sentimen
Negatif (98%)
17 Nov 2022 : 20.22
Tokoh Terkait

Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara

18 Nov 2022 : 03.22 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Kamis 17-11-2022,17:00 WIB

Dokter Spesialis - ilustrasi-pixabay-Pixabay

BUKITTINGGI, FIN.CO.ID - Seorang dokter ditetapkan sebagai tersangka karena nikah siri tanpa izin istri pertama dan pimpinan.

Dokter spesialis di rumah sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Sumatera Barat itu menjadi tersangka kasus poligami. 

Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan dokter spesialis yang berstatus ASN RSAM Bukittinggi berinisial E (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami.

Penentapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh R, istri pertamanya.

 BACA JUGA:Viral Pernyataan Poligami Tekan HIV, Wagub Uu: Saya Bicara Bukan Atas Nama Pemerintah Tapi Atas Nama Pribadi

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, Kamis, 17 November 2022.

Dikatakannya, selain E, pihaknya juga menjadi A (44) pasangan nikah siri E sejak 2018 sebaagi tersangka.

Ancaman hukumannya mencanpai lima tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.

 BACA JUGA:Soal Poligami Cegah HIV/AIDS, Sufmi Dasco Minta Wagub Jabar Tidak Munculkan Pernyataan Kontroversi

Ia mengatakan saat Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengatakan pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Sumber:

Sentimen: negatif (98.5%)