Sentimen
Positif (99%)
16 Nov 2022 : 19.48

Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

16 Nov 2022 : 19.48
Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bakal mengakomodasi usulan nomor urut parpol tak perlu diundi. Khususnya bagi parpol yang menang pemilihan legislatif.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pembentuk UU atau pemerintah.

“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai yang sebelumnya,” kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (15/11).

“Penomor urutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” tambahnya.

Terkait nomor urut, KPU setuju dengan sistem nomor urut tetap. Awal mulanya usulan ini diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan, Jumat (16/9).

Menurut Idham, usulan ditetapkan nomor urut akan mempermudah masyarakat mengingat partai.

“Kita ketahui party id pemilih indonesia itu kan rendah, nah jadi dengan nomor urut yang tetap sama diharapkan party id-nya meningkat. Karena peserta pemilu legislatif itu partai bukan caleg,” tegasnya.

Baca juga: Masa Perbaikan Verifikasi Faktual, KPU: Gunakan Waktu Seoptimal Mungkin

Idham menggarisbawahi rancangan Perppu ini juga sifatnya tidak mengikat tetapi terbuka.

Artinya, ucap Idham, KPU mempersilakan partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya. Kemudian, bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru akan tetap difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan pengundian.

Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen. Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu DOB Papua. Salah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.(OL-5)

Sentimen: positif (99.2%)