Sentimen
Positif (94%)
15 Nov 2022 : 21.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

DPR Singgung Tak Ada Institusi Sempurna: Isinya Orang, Bukan Mesin

16 Nov 2022 : 04.11 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DPR Singgung Tak Ada Institusi Sempurna: Isinya Orang, Bukan Mesin

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyinggung tidak ada institusi yang benar-benar bersih buntut dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap.

Pasalnya, institusi penegak hukum seperti Polri dan MA justru memiliki oknum di dalamnya.

"Saya pikir, di setiap institusi sama bahwa tidak ada yang sempurna. Karena ini isinya orang, bukan mesin," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

"Nah, oleh karena itu, baik Polri, MA ini berusaha keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan internal, dan itu harus kita hargai dan harus kita dukung," katanya lagi.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Dasco lantas menjelaskan bahwa tugas DPR sudah jelas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Misalnya, seperti seorang calon hakim agung yang melewati fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlebih dahulu.

Kemudian, rekomendasi dari hasil fit and proper test hakim agung itu akan dicabut jika tersandung kasus.

"Untuk hakim agung yang kebetulan di fit and proper test di DPR, tentunya hal paling maksimal dari bidang pengawasan yang dilakukan DPR adalah memberikan atau memutuskan mencabut rekomendasi fit and proper dari yang bersangkutan," ujar Dasco.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA

Meskipun demikian, Dasco mengajak agar publik tidak menganggap remeh MA karena ada dua hakim agung yang terjerat kasus suap.

Menurutnya, MA sedang serius dalam memperbaiki kinerja mereka.

"Tapi, kalau kemudian satu-dua orang masih ada yang tidak sesuai harapan, ya kita sama-sama dorong MA untuk memperbaiki internal di dalamnya," kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke jeruji besi.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Perkembangan proses hukum yang berjalan akan diumumkan ke publik dalam waktu mendatang.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri, belum lama ini.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka Bertambah, Pimpinan Komisi III: MA Bukan Lagi Lembaga Terhormat

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (94.1%)