Sentimen
Positif (97%)
16 Nov 2022 : 11.40
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Parpol Peserta Pemilu 2019 akan Pakai Nomor Urut yang Sama

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

16 Nov 2022 : 11.40
Parpol Peserta Pemilu 2019 akan Pakai Nomor Urut yang Sama

PEMERINTAH bersama Komisi II DPR sepakat bahwa partai politik (parpol) yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2019, akan tetap menggunakan nomor urut yang sama untuk Pemilu 2024.

Adapun pengundian nomor urut parpol hanya berlaku bagi parpol yang baru pertama kali ikut pemilu. "Kita sepakat bahwa partai yang lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti diundi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Selasa (15/11).

Penerapan nomor urut yang sama akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggunaan nomor urut lama merupakan aspirasi yang berkembang dari parpol Peserta pemilu 2019, yang saat ini duduk di DPR.

Baca juga: Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai

"Ada aspirasi waktu itu, lalu berkembang dan kita diskusikan. Ahamdulillah dalam diskusi, pemerintah tidak keberatan. KPU juga tidak keberatan dan fraksi juga cuman satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," imbuhnya.

Selain penggunaan nomor urut yang sama, Perppu Pemilu juga akan mengatur empat isu strategis. Rinciannya, perubahan jumlah kursi DPR RI sebagai dampak penambahan jumlah provinsi di Papua.

Lalu, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) tingkat provinsi, penyeragaman masa jabatan KPU, serta masa waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye.

Baca juga: PKB Sebut Jokowi Masih Menimbang untuk Dukung Prabowo Atau Ganjar

"Jadi kemarin ada usul, misalnya dari penetapan DPC sampai kampanye itu 25 hari untuk pileg dan 15 hari untuk pilpres," jelas Doli.

Menurutnya, besar kemungkinan Perppu dapat selesai dalam waktu cepat. Pemerintah dan penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sudah sejumlah pasal UU Pemilu yang perlu direvisi melalui Perppu. Dalam hal ini, lewat rapat konsinyering yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

"Sebetulnya tinggal beberapa pendalaman saja. Misalnya tadi soal akhir masa jabatan. Nah, kita tinggal pertimbangkan mana yang lebih baik," tutupnya.(OL-11)
 

Sentimen: positif (97.7%)