Sentimen
Positif (99%)
14 Nov 2022 : 15.45

Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Tidak bagi Pelamar Umum, Ini Syarat Honorer yang Bisa Ikut

14 Nov 2022 : 22.45 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Tidak bagi Pelamar Umum, Ini Syarat Honorer yang Bisa Ikut

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda honorer yang memenuhi syarat bisa mengakses link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022. Sementara itu, bagi pelamar umum tidak bisa.

Syarat PPPK tenaga teknis 2022 hanya berlaku bagi honorer yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, bukan pelamar umum yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Dengan demikian, pelamar umum tidak bisa mengakses link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi  

Pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan akan ditutup pada pekan depan.

Sementara itu, bagi tenaga teknis hingga hari ini, 13 November 2022 pilihan formasi PPPK teknis tidak muncul di link tersebut.

Sembari menunggu munculnya pilihan formasi di link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022, Anda dapat menyiapkan syarat dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Baca Juga: 2 Tunjangan Profesi Guru 2022 Cair November, Sertifkasi 2023 Dihapus? Nadiem Makarim Sentil Besaran Rp20 Juta 

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK tenaga teknis, yaitu pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Pelamar tenaga teknis yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun dapat melamar jabatan jenjang ahli muda.

Sementara itu, pelamar yang berpengalaman kerja minimal 5 tahun dapat melamar jabatan jenjang ahli madya.

Persyaratan pengalaman kerja tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan.

Baca Juga: 27 Ribu Lebih PPPK Tenaga Teknis Diangkat ASN 2022, Pastikan itu Kamu! Ingat, Pendaftaran Tutup Tanggal Segini 

Dokumen surat keterangan bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara itu, bagi pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, syarat pelamar PPPK secara umum adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Pelamar yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta tidak dapat melamar seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV, Tahun 2023 THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah 

Dimana alamat link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022?

Pelamar dapat mengunjungi website https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian login akun dengan memasukkan NIK, password, dan klik ‘Masuk’.

Akan ada tampilan ‘Anda akan mendaftar sebagai’. Kemudian pilih ‘PPPK Teknis’.

Pada kolom pilihan ‘Pendidikan’ Anda harus memilih salah satu. Kemudian akan muncul tahapan selanjutnya berupa informasi formasi, riwayat kerja, dokumen, dan resume.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Non ASN Akan Dihentikan Seluruhnya? Tenang! Ada 3 Opsi yang Dikaji Menpan RB 

Apabila semua data telah dilengkapi, lakukan ceklis pada resume.

Apa saja dokumen yang wajib diunggah di SSCASN?

Dilansir oleh laman SSCASN, berikut ini 10 dokumen yang wajib diunggah saat melakukan pendaftaran PPPK tahun 2022.

Unggah (1) scan KTP berformat JPG berukuran maksimal 500KB, (2) pas foto latar belakang merah berformat JPG berukuran maksimal 500KB, dan (3) swafoto yang baru diambil langsung ketika mendaftar akun.

Baca Juga: Kapan PPPK Teknis 2022 Dibuka? Formasi Tidak Muncul di SSCASN, Siapkan 10 Dokumen Ini Dulu 

Kemudian unggah (4) scan ijazah berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB dan (5) scan transkrip nilai berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.

Selanjutnya unggah (6) scan sertifikat pendidik/STR/sertifikat kompetensi/sertifikat pelatihan sesuai jabatan yang dilamar berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB, (7) surat keterangan masa kerja, dan (8) surat pernyataan sesuai ketentuan dari kementerian masing-masing.

Khusus bagi penyandang disabilitas unggah (9) surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah dan (10) video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Demikian informasi link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 yang dapat diakses oleh honorer yang memenuhi syarat. Pelamar umum yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat ikut melamar.***

Sentimen: positif (99.9%)