Sentimen
Positif (76%)
13 Nov 2022 : 08.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bangka, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Bocoran Kenaikan UMR 2023 se-Indonesia, Bisa Naik 25 Persen?

13 Nov 2022 : 15.14 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bocoran Kenaikan UMR 2023 se-Indonesia, Bisa Naik 25 Persen?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Masyarakat Indonesia khususnya para pekerja tak hentinya menanti soal kenaikan UMR di daerahnya masing-masing, dan di tahun 2023 diprediksi akan terjadi apa yang diharapkan tersebut, berikut bocoran informasinya.

Upah Minimum Regional atau UMR merupakan standar penghasilan pekerja yang ditentukan oleh tiap daerah di Indonesia.

Umumnya setiap wilayah Provinsi atau Kabupaten di Indonesia memiliki tingkat UMR yang bervariasi atau dikenal dengan UMP dan UMK, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Baca Juga: Berapa Besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023, Akankah Kota Bandung Menembus Rp4 Juta?

UMR yang diterima pegawai atau pekerja sebenarnya disesuaikan oleh biaya hidup di wilayah tersebut, sehingga perbedaan jumlah nominal tinggi maupun rendah upah minimum itu dinilai oleh pemerintah.

Hal ini sempat menuai protes dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal. Menurutnya upah buruh tahun 2023 harus naik 20-25 persen.

Ketentuan upah pekerja diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana Ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.

Namun banyak buruh yang tidak sepakat dengan Peraturan Presiden ini, karena jika formula pada PP ini yang digunakan dalam penetapan upah minimum setiap Provinsi (UMP) maka kenaikan hanya berkisar 2-4 persen.

Baca Juga: Buruh Tuntut UMK 2023 Kabupaten Bandung Naik 15 Persen

Informasi kenaikan UMR di tingkat Provinsi maupun kabupaten tahun 2023 di ungkap oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfuz, Minggu 23 Oktober 2022 lalu.

Depenas sudah melakukan sidang pleno dan menyepakati beberapa hal termasuk batas waktu penetapan UMP dan UMK yang rencananya segera dilaksanakan pada 21 November 2022 sampai paling lambat 30 November 2022, sembari menunggu data dari BPS.

Dilansir AyoBandung.com dari berbagai sumber. Berikut Bocoran jumlah UMR 2023 dari setiap Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Buruh KBB Desak UMK Naik 13 Persen, Begini Kata Disnaker

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932

Itulah bocoran prediksi kenaikan UMR di seluruh Indonesia tahun 2023. Sebagai Informasi bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan jumlah UMR yang sebenarnya.***

Sentimen: positif (76.2%)