Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Kemenaker Pelajari Usulan Pengusaha soal No Work No Pay
Tirto.id Jenis Media: News
"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Anwar menjelaskan masalah kebijakan ketenagakerjaan harus memperhatikan dua sisi. Baik dari sisi pekerja, maupun sisi pengusaha.
Meski begitu, pihaknya berjanji apapun kebijakan itu prinsipnya adalah mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada.
"Tentunya kita carikan solusi yang terbaik. Karenanya kenapa kita dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit maupun tripartite, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
"Sebab, kalau tidak ada (aturan) itu, memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," imbuh Anton.
Sentimen: negatif (78%)