DPR Pastikan Perppu Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jadwal tahapan pemilu tidak akan terganggu dengan belum terbitnya Perppu. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan DPR, pemerintah dan KPU sudah menggelar rapat dan menyepakati terbitnya Perppu untuk mengakomodir perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kemarin kami rapat konsinyering persiapan untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah ada kesepakatan perunahan tidak revisi tapi dengan Perppu karena adanya DOB Papua Selatan, Barat Daya Pegunungan dan Papua Tengah. Artinya ada daerah pemilihan baru. Ditambah lagi jumlah penduduknya juga sudah bertambah juga di wilayah Sulawesi Tenggara juga bertambah. Tentu diperlukan terhadap UU pemilu," terangnya, Jumat (4/11).
Komisi II DPR dijelaskannya sudah melakukan kajian proses tahapan sehingga perhitungan hari hingga terbitnya Perppu tidak menganggu tahapan. "Dan Perppu yang sudah dikeluarkan itu tidak ganggu tahapan pemilu."
Baca juga: Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Sejak Dini Harus Jadi Perhatian Bersama
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat badan musyawarah sambil menunggu sinkronisasi dari rapat DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Soal Perppu kami sudah hitung maka DPR sudah rapat dengan KPU dan pemerintah. Kami hitung dengan waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan Pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada d untuk segera mengesahkan undang-undang Papua Barat Daya. Untuk tenggat waktu Perppu Pemilu karena yang mengeluarkan Perppu adalah pemerintah tapi kami akan menyesuaikan supaya Perppu yang dikeluarkan itu tidak melewati batas waktu sehingga tidak ganggu tahapan pemilu," tukasnya. (OL-4)
Sentimen: negatif (61.5%)