Selamat! 3 Honorer Kategori Ini Pasti Jadi PPPK 2022, Bisa Tanpa Tes, Anda Termasuk?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Ternyata ada honorer deSelamat! 3 Honorer Kategori Ini Pasti Jadi PPPK 2022, Bisa Tanpa Tes, Anda Termasuk?ngan kategori khusus, yang bakal diangkat jadi PPPK 2022, bahkan bisa tanpa tes, honorer mana sajakah itu?
Seleksi Pendfataran PPPK guru segera dibuka. Tentunya hak ini menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk jadi ASN 2022.
Bahkan, ada beberapa kategori honorer yang pada perekrutan ASN tahun ini, menjadi prioritas pemerintah.
lalu, apakah guru honorer masuk dalam kategori tersebut?
Diberitakan, ada 3 kategori prioritas pada PPPK guru 2022. Namun secara umum, seleksi PPPK guru 2022 ini terdapat dari 2 pelamar, yakni pelamar Prioritas dan pelamar umum.
Berdasarkan Peraturan MenPANRB No. 22 Tahun 2022, ada 2 jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada rekrutmen PPPK Guru 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar umum sendiri adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di Kemendikbud Ristek. Di samping itu, tenaga pendidik lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik juga masuk dalam kategori ini.
Pelamar Prioritas
Peserta dengan kategori berikut, masuk dalam pelamar prioritas:
Pelamar Prioritas I
Tenaga honorer kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021.
Pelamar Prioritas II
THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan yang sudah memiliki masa kerja paling minimal 3 tahun.
Ketegori prioritas ini telah sesuai dengan yang dikatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Di mana pihaknya memprioritaskan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 untuk bisa ikut seleksi lagi di tahun ini.
Tak Perlu Ujian atau Tes Lagi
Bagi honorer dan pelamar lain yang termasuk dalam kategori Prioritas I, maka tidak perlu ikut ujian lagi. Karena, mereka sudah dianggap lolos ujian dengan nilai ujian tahun 2021.
Seperti yang dijelaskan dalam situs gurupppk.kemdikbud.go.id, di mana 193 ribu guru yang sudah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka ditempatkan di satuan pendidikan, berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Namun, untuk pelamar prioritas II, III, serta pelamar umum, maka tetap harus mengikuti ujian dan seleksi lanjutan.
Diketahui, ada 9 syarat umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru 2022, di antaranya:
- WNI
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun
- Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
- Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Pendaftaran PPPK guru 2022 dilakukan, melalui portal SSCASN. Tetapi, hingga berita ini diterbitkan laman https://sscasn.bkn.go.id/ belum bisa diakses.
Pasalnya, proses seleksi PPPK guru 2022 sementara masih tahap persiapan pendaftaran. Seperti yang diinformasikan di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Demikian honorer dengan kategori khusus yang menjadi prioritas pemerintah, dalam perekrutan ASN PPPK 2022.***
Sentimen: positif (79%)