Adrian Waworuntu

Informasi Umum

  • Jabatan: pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia
  • Tempat & Tanggal Lahir: ---

Karir

  • Tidak ada data karir.

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam. Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup. Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya. Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar. Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi. Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia. Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.