Wahid Husein
Informasi Umum
- Jabatan: Eks Kalapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat
- Tempat & Tanggal Lahir: ---
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Majelis Hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudira membacakan amar putusannya di Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jawa barat, Senin (8/4/2019). Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin. "Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin. Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermua dari OTT terhadap Wahid Husein.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
1 | Perkuat Jaringan Mitsubishi Buka Diler di Kota Pematang Siantar | 4/11/2022 | Tribunnews.com | Lihat Berita |