Said Didu
Informasi Umum
- Jabatan: Birokrat
- Tempat & Tanggal Lahir: Pinrang, Sulawesi Selatan, 2 Mei 1962
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Said Didu merintis kariernya di pemerintahan. Namun, ia diberhentikan dari perusahaan BUMN karena terlalu kritis kepada penguasa. Bahkan untuk leluasa mengkritik, ia mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 2 Mei 1962 ini bernama Muhammad Said Didu. Lulus SMA, ia kuliah di Jurusan Teknik Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menggondol gelar insinyur pada tahun 1985. Terkait pendidikannya ini, Said Didu menuntaskannya hingga meraih gelar doktor di kampus yang sama dengan predikat Summa Cum Laude. Namun, untuk kariernya, ia memulai sebagai birokrat di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tahun 1987. Ia merintis kariernya secara berjenjang dari bawah. Di BPPT, jabatannya pun merangkak naik. Dari staf, peneliti, pimpinan proyek, Direktur Teknologi Agroindustri hingga menjadi Tim Ahli Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT pada 2004. Karier birokratnya makin moncer saat Said Didu diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menjalaninya sebagai sekertaris BUMN dari tahun 2005-2010. Di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di Kementerian BUMN itu, Said Didu juga dipercaya dengan beberapa jabatan penting. Di antaranya, sebagai Komisaris Independen PTPN IV periode 2006-2008, Komisaris Utama PTPN IV pada 2008, dan Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 2015. Selain itu, di masa kabinet Kerja Jokowi, Said Didu menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada 2014. Setelah Sudirman Said dicopot pada 2016, Said Didu pun mundur dan mulai terlihat kritis terhadap kebijakan penguasa. Lewat akun media sosialnya, Said Didu yang pakar dalam bidang energi ini makin tersohor sebagai pengritik pemerintah. Kritikannya tak hanya soal kebijakan pemerintah soal energi seperti Freeport, tapi juga terhadap kebijakan politik lainnya. Akibatnya, Said Didu diberhentikan dari Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 2018. Bahkan untuk leluasa mengkritik pemerintah, Said Didu yang sudah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari ini mengajukan pengunduruan diri sebagai pegawai negeri per 13 Mei 2019. (DN) (Photo/Twitter/MuhammadSaidDidu)
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
56 | Mahfud MD Tegaskan Said Didu Hanya Gunakan Hak Konstitusionalnya, Muannas Melarang Beropini | 18/11/2024 | Fajar.co.id | Lihat Berita |
57 | Said Didu Terancam Penjara karena Bela Warga Terdampak PIK-2, Din Syamsuddin: Ini Kriminalisasi | 18/11/2024 | Fajar.co.id | Lihat Berita |
58 | Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak | 18/11/2024 | Fajar.co.id | Lihat Berita |
59 | Said Didu Dipolisikan, Mahfud MD: Kritik Bukan Kejahatan, Polisi Harus Profesional | 18/11/2024 | Fajar.co.id | Lihat Berita |
60 | Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak | 17/11/2024 | Fajar.co.id | Lihat Berita |