Akhmad Syarifuddin
Informasi Umum
- Jabatan: Wakil Wali Kota Palopo periode 6 Juli 2013 s/d 6 Juli 2018
- Tempat & Tanggal Lahir: lahir di Palopo, 11 Januari 1979
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Nama : AKHMAD SYARIFUDDIN, SE., M.Si. 2. Tempat dan tanggal lahir : Palopo, 11 Januari 1979 / Umur : 33 Tahun 3. Alamat tempat tinggal : Jalan K. H. M. Razak No. 11 Kota Palopo 4. Jenis kelamin : Laki-Laki 5. Agama : Islam 6. Status perkawinan : Sudah kawin Nama istri : Megawati Usman, S. S.Tp. Jumlah anak : 1 (satu) orang Nama anak : Muh. Syahid Akhmadinejad Usia anak : 9 (sembilan) bulan Nama saudara kandung : 1) H. Muh. Rasyad Syarifuddin, Lc. MA. 2) H. Muh. Arfah Syarifuddin, M. Pd. 3) dr. Nur Hasanah Syarifuddin 4) Zulfikar Syarifuddin 7. Pekerjaan : Dosen (PNS) STAIN PALOPO Riwayat pendidikan : a. SD Negeri 80 Lalebbata Tamat Tahun 1991 b. SLTP— SMP Islam Datok Sulaiman Palopo Tamat Tahun 1994 c. SMA Jurusan IPA Darul Ulum Jombang Tamat Tahun 1998 d. S1— Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Tamat Tahun 2002 e. S2— Magister Keuangan Universitas Hasanuddin Tamat Tahun 2005 f. S3— Candidat Doctor UIN Syarif Hidayatullah 9. Riwayat organisasi : a. Ketua Bidang Humas Ikatan Mahasiswa Manajemen FE-Unhas (2000-2001) b. Koordinator Bidang Hub Luar HMI Wilayah Sulawesi (2000-2001) c. Ketua Bidang Humas Senat Mahasiswa FE-Unhas (2001-2002) d. Ketua IPMIL Kota Palopo (2001-2002) e. Pengurus KNPI Kota Palopo (2004-2006) f. Bendahara Umum BKPRMI Cabang Palopo (2006-2007) g. Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Palopo (2007-sekarang) h. Pengurus Pusat Gerakan Bela Negara (2008-2013) i. Pengurus DPP AMPI (2010-2015) j. Wakil Bendara Umum PP GP Ansor (2011-2016) 10. Riwayat pekerjaan dan alamat pekerjaan : a. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo (2003-sekarang) b. Staf Ahli Komisi VI DPR RI di Jakarta (2006-2011) Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Wakil Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf n Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait tokoh ini.