Irman Gusman
Informasi Umum
- Jabatan: Ketua Dewan Perwakilan Daerah ke-2 Masa jabatan 1 Oktober 2009 – 11 Oktober 2016
- Tempat & Tanggal Lahir: lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962
Karir
- Tidak ada data karir.
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
H. Irman Gusman, S.E., MBA (lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962; umur 58 tahun) adalah seorang negarawan, politisi, pejabat, dan pengusaha asal Indonesia. Irman Gusman menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, periode 2014-2016. Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mewakili Sumatra Barat. Kemudian pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatra Barat dan menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama Pada periode kedua DPD, Irman Gusman terpilih sebagai Ketua. Irman Gusman menyisihkan saingannya anggota DPD asal Sulawesi Tenggara, Laode Ida. Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V Jakarta, Jumat 2 Oktober 2009 dini hari, Irman Gusman berhasil meraih suara dukungan sebanyak 81 suara sedangkan Laode Ida mendapat 46 suara. Sedangkan pada pemilihan periode ketiga, Irman Gusman kembali terpilih sebagai Ketua. Pemilihan yang digelar Kamis 2 Oktober 2014 berlangsung sangat alot. Penentuan Irman Gusman sebagai Ketua DPD berlangsung dengan empat kali tahapan. Penentuan pimpinan DPD ini dimulai pada pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.30 WIB. Irman Gusman akhirnya menang dengan memperoleh 66 suara melawan saingan ketatnya senator asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad yang meraih 53 suara. Dengan demikian, maka Irman Gusman tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya pimpinan parlemen yang terpilih hingga tiga periode berturut-turut. Namun langkah karier Irman Gusman terhenti setelah ditangkap KPK di rumah dinasnya pada tanggal 16 September 2016 setelah menerima uang suap Rp100 juta untuk pengurusan kuota gula impor dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.[1] Namun demikian pada tanggal 25 September 2019 Mahkamah Agung[2] menggugurkan dakwaan jaksa KPK, mengkoreksi putusan judex factie, dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dengan cara memangkas masa hukuman menjadi 3 tahun, sekaligus juga menurunkan denda dari Rp200 juta yang telah Irman bayar lunas, menjadi Rp50 juta, sesuai laporan Jabatan Komisaris Utama PT Padang Industrial Park (PIP) Komisaris Utama PT Khage Lestari Timber Komisaris Utama PT Sumatra Korea Motor Komisaris PT Abdi Bangsa, Tbk Komisaris Independen PT Media Nusantara Citra, Tbk Direktur Utama PT Prinavin Prakarsa Komisaris Utama PT Guthri Pasaman Nusantara Komisaris Utama PT Kopitime DotCom, Tbk
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
26 | Daftar Kontroversi Hasyim Asy'ari Sebelum Diberhentikan Karena Terbukti Asusila | 3/7/2024 | Bisnis.com | Lihat Berita |
27 | 5 Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU Nasional | 3/7/2024 | Kompas.com | Lihat Berita |
28 | Terbukti Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari | 3/7/2024 | Gelora.co | Lihat Berita |
29 | 4 Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP Nasional | 3/7/2024 | Kompas.com | Lihat Berita |
30 | KPU Sumbar mulai distribusikan logistik pemungutan suara ulang DPD | 3/7/2024 | Antaranews.com | Lihat Berita |