Agung Sampurno

Informasi Umum

  • Jabatan: Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi
  • Tempat & Tanggal Lahir: -

Karir

  • 1. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi

Pendidikan

  • Tidak ada data pendidikan.

Detail Tokoh

Agung Sampurno adalah Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat baru saat pembuatan paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta. Hal itu diatur dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017. Terkait hal ini, Agung Sampurno menegaskan, tidak terjadi perbedaan saat pembuatan paspor. Pemohon paspor dapat menunjukkan kartu tanda penduduk, akta lahir, kartu keluarga, ijazah, akta perkawinan dan dokumen lainnya. Jika pemohon paspor mengaku maksudnya keluar negeri untuk wisata, menurut Agung Sampurno, petugas imigrasi akan menggunakan sejumlah teknik dalam wawancara untuk memastikan bahwa si pemohon bukan korban perdagangan manusia atau TKI non-prosedural.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait tokoh ini.