I Gusti Ketut Ariawan
Informasi Umum
- Jabatan: Ahli Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar
- Tempat & Tanggal Lahir: -
Karir
- 1. Ahli Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH adalah Ahli Hukum Pidana dan juga merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar. Dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Gusti Ketut Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara Ahok. Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait tokoh ini.