Ali Mukartono
Informasi Umum
- Jabatan: Kejaksaan Negeri Bekasi Kajari
- Tempat & Tanggal Lahir: Demak, Jawa Tengah, Indonesia, 30 Oktober 1964
Karir
- 1. Kejaksaan Agung R.I Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang
- 2. Kejaksaan Agung R.I Koordinator Pidsus
- 3. Kejaksaan Negeri Bekasi Kajari
- 4. Universitas Merdeka, Ponorogo (1977)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Ali Mukartono adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ali adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya. Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Nama Ali Murtono mencuat kembali pada 2011 ketika diajukan Kejaksaan Agung untuk menjadi Direktur Penuntutan KPK. Ali diajukan untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Nama Ali menjadi sorotan mengingat ia pernah menjadi jaksa dalam kasus Cicak vs Buaya. Pada akhirnya, Ali gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK. Dalam persidangan kasus Ahok, Ali Mukartono akan memimpin tim JPU yang terdiri dari Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia dan Fedrik Adhar.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
6 | Kejagung-KPK Kerja Sama Supervisi Perkara | 9/2/2023 | Mediaindonesia.com | Lihat Berita |
7 | Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap | 24/12/2022 | Fin.co.id | Lihat Berita |
8 | Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar | 12/12/2022 | Fin.co.id | Lihat Berita |