I Dewa Gede Palguna
Informasi Umum
- Jabatan: Hakim Konstitusi MK (2015)
- Tempat & Tanggal Lahir: Bangli, Bali, Indonesia, 24 Desember 1961
Karir
- 1. Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-Unud), Bali (1988)
- 2. Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Bali (1999-2001)
- 3. Hakim Konstitusi RI (2003-2008)
- 4. MPR dari Utusan Daerah (1999-2004)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. adalah Hakim Konstitusi MK sejak tahun 2015. Ia dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa tugasnya pada Selasa (6/1/2015). Sebelumnya ia adalah dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Hakim Konstitusi RI generasi pertama dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan menjabat selama lima tahun pada periode 2003-2008. Pada 5 Januari 2015, ia dipilih oleh Presiden Joko Widodo dari dua nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK, yaitu: Dr. I Dewa Gede Palguna dan Prof. Dr. Yuliandri. Pengangkatan hakimnya berdasarkan Keppres No 1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur presiden. Laki-laki kelahiran Bangli, Bali, 24 Desember 1961 berhasil menyingkirkan Yuliandri dan 14 calon hakim konstitusi yang sudah lolos seleksi administrasi. Berikut ini profil Palguna sebagaimana dicatat oleh Litbang Kompas. Cita-cita Palguna sejak remaja adalah menjadi seorang tentara, tepatnya penerbang pesawat tempur Angkatan Udara. Cita-cita itu hampir diraihnya saat mendaftar di Sekolah Penerbang Pesawat Tempur. Sayangnya, Palguna muda gagal dalam seleksi administrasi yang mengharuskan jumlah anak lelaki dalam satu keluarga harus lebih dari satu padahal adik lelakinya belum lahir saat itu. Ia kemudian banting setir mendaftar pada Jurusan Publisistik UGM. Alasannya sederhana, karena novelis favoritnya, Ashadi Siregar mengajar di sana. Namun, usahanya untuk menjadi wartawan akhirnya gagal juga. Orang tua Palguna yang mengarahkannya menjadi dokter tidak digubrisnya. Ia bahkan mengaku terpaksa membohongi orang tuanya, dengan mengantongi uang pendaftaran Fakultas Kedokteran dan malah mendaftar di Fakultas Hukum. Mahasiswa Teladan tahun 1986 ini mengaku mendapat tawaran pekerjaan, termasuk menjadi diplomat. Namun, ayah dari dua orang putri dan seorang putra ini memutuskan menjadi dosen. Profesi sebagai akademisi dan keaktifannya menulis kemudian mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah. “Saat itu saya bimbang juga, waktu dikabari jadi utusan daerah, saya ada janji dengan teman-teman mau berangkat ke Jewena (Swiss) mengikuti Sabbatical Program,” imbuhnya. Menimbang apakah akan mengejar ambisi pribadi atau memenuhi tugas negara, Suami dari I Gusti Ayu Shri Trisnawati ini memutuskan untuk menjadi anggota MPR RI. Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945. Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
56 | Batas Usia Minimal Capres Cawapres Bukan Ranah MK | 28/9/2023 | Fin.co.id | Lihat Berita |
57 | PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung | 20/8/2023 | JPNN.com | Lihat Berita |
58 | Menyorot Aspek Keadilan dan Budaya PP Nomor 28/2022 dari Kacamata Eks Hakim MK | 19/8/2023 | Liputan6.com | Lihat Berita |
59 | Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres Dibahas DPR, Bukan Mahkamah Konstitusi | 6/8/2023 | Fin.co.id | Lihat Berita |
60 | Pakar sarankan persoalan batas usia minimum capres diselesaikan di DPR | 5/8/2023 | Antaranews.com | Lihat Berita |