Ratu Atut Chosiyah
Informasi Umum
- Jabatan: Gubernur Banten (2005-2014)
- Tempat & Tanggal Lahir: Serang, Kota Serang, Banten, Indonesia, 16 Mei 1962
Karir
- 1. Gubernur Banten (2005-2014)
- 2. SD Negeri Gumulung (1974)
- 3. SLTP Negeri 11 Bandung (1977)
- 4. SMA Negeri 12 Bandung (1981)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Sebagai anak seorang jawara Banten Tubagus Chasan Sochib, Ratu Atut Chosiyah sudah punya modal politik yang kuat. Memegang kekuasaan di Banten, baginya suatu yang mudah. Keluarga Atut banyak mengisi kursi-kursi kekuasaan di Banten, sebuah dinasti politik. Akhir dari kekuasaan Atut, terjadi pada Juli 2015, ia resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P tahun 2015. Provinsi Banten mengalami krisis kepemimpinan selama Atut dipenjara terkait kasus suap Pilkada. Pasca Atut lengser, sang wakil Rano Karno menggantikan posisi Atut. Ratu Atut lahir 16 Mei 1962 , yang merupakan bagian dari dinasti politik yang memiliki akar sejarah kuat. Kekuasannya tak dibangun dalam jangka waktu pendek, tapi sudah dirintis oleh sang ayah di era Orde Baru Orba. Chasan Sochib adalah bekas jawara Banten yang sengaja ‘dipelihara’ oleh rezim Orba dalam rangka mengonsolidasikan jawara-jawara di seluruh Banten. Usaha tersebut berhasil membuat Golkar mampu menyaingi dominasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di akhir 1997. Sayang, di Pemilu 1999 Banten dikuasai oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal ini tak dibiarkan oleh Chasan. Ia segera mengumpulkan massanya yang sudah kuat di akar rumput untuk memenangkan pasangan Joko Munandar-Ratu Atut Chosiyah, calon yang didukung Golkar. Setelah usaha yang keras sebab Golkar saat itu bukan partai terkuat, akhirnya pasangan tersebut menang. Sejak saat itu pula PPP makin kehilangan pengaruhnya sebab para ulama yang tadinya di belakang PPP bersatu dengan para jawara untuk mendukung dinasti politik Atut. Disnasti politik di daerah cenderung korup, seperti yang terjadi di Banten yang menimpa Ratu Atut. Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mendapat ganjaran menghuni jeruji besi selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan. Ia terbukti bersalah dengan memberikan suap kepadaKetua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar. Mahkamah Agung sempat memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara saat proses banding. Ratu Atut pernah masukdaftar 25 gubernur terkaya di Indonesia. Pada 2002, Atut berada di urutan ke-7 dengan total kekayaan sebesar Rp 17.810.707.822. Salah satu sumber kekayaan Atut berasal dari warisan ayahnya setelah meninggal. Konsekuensi dari menjadi orang kaya yang juga menjadi karakteristik Atut tergambar dari apa yang ia kenakan serta gaya hidup mewah. Dompet yang dipilih Atut juga bukan merek sembarangan, melainkan Louis Vuitton, yang harganya bisa mencapai Rp 78 juta per item. Tas Atut bermerek Hermes. Selebihnya masih banyak barang-barang yang dikenakan Atut dengan harga yang fantastis. Kejatuhan Atut sebagai bukti bahwa dinasti politik tak akan langgeng.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
26 | Suryadharma Ali, Patrialis Akbar dan Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat | 7/9/2022 | SuaraSurabaya.net | Lihat Berita |
27 | Ratu Atut Bebas Bersyarat | 6/9/2022 | SuaraSurabaya.net | Lihat Berita |