Wahiduddin Adams
Informasi Umum
- Jabatan: Hakim Konstitusi
- Tempat & Tanggal Lahir: Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, 17 Januari 1954
Karir
- 1. Hakim Konstitusi
- 2. De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda (1987)
- 3. S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (2005)
- 4. S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1991)
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA adalah hakim konstitusi. Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi, siapa sangka Wahiduddin Adams, akan melangkah mantap menjadi seorang penjaga konstitusi. Sosok Wahid panggilan akrab Wahiduddin- yang sederhana, religius, dan tidak neko-neko menjadi satu faktor kesuksesan kariernya kini. Semua yang dicapai Wahid diakuinya buah dari kerja ikhlas, doa dari kedua orang tua, dan dukungan dari keluarga tercinta. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM. Jabatannya sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM membawa Wahid kerap mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Menteri Hukum dan HAM yang menjadi kuasa hukum permanen presiden, memberi otoritas kepadanya untuk menjadi wakil presiden pada sidang pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara di MK. Selain menduduki kursi Pemerintah dan berdiri di podium ruang sidang MK untuk memberikan keterangan, Wahid pun sempat duduk di kursi Pemohon, mewakili Kementerian Hukum dan HAM dalam sengketa kewenangan lembaga negara antara Presiden dengan DPR dan BPK. “Jadi, kalau ke gedungnya dan ketemu hakim-hakimnya dalam lingkup tugas yang terkait dengan tugas Menteri Hukum dan HAM bisa dibilang sering,”. Kini, ayah dari empat orang anak ini berhasil menduduki kursi hakim konstitusi. Paripurna sudah jenjang kariernya di bidang hukum. Lelaki yang tepat berusia 60 tahun Januari lalu ini mengaku tidak pernah membayangkan sebelumnya akan menjadi salah satu dari sembilan pilar pengawal konstitusi. Pasalnya, Dirjen PPU terdahulu tidak ada yang melanjutkan karier sebagai hakim konstitusi. Wahid mengaku, masa purnabaktinya akan diisi menjadi dosen. Bahkan surat keputusan (SK) PNS-nya sudah dipindahkan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum. Namun takdir berkata lain, DPR membuka kesempatan untuk menjadi hakim konstitusi saat dirinya jelang pensiun. Ia pun merasa terpanggil, pengalamannya di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menjadi bekal yang cukup baginya untuk mengajukan diri menjadi hakim konstitusi. Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954, ini menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jurusan Peradilan Islam tahun 1979. Ia kemudian mengambil studi De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda, tahun 1987. Ia meraih gelar magister dan doktor bidang hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah pada 1991 dan 2002. Sumber riset: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=671
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait tokoh ini.