Jimly Asshiddiqie
Informasi Umum
- Jabatan: Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (2012-2017)
- Tempat & Tanggal Lahir: Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, 17 April 1956
Karir
- 1. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (2012-2019)
- 2. Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (2013-2017)
- 3. Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan RI (2016-2015)
- 4. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2008)
- 5. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan (2009-2010)
- 6. Asisten Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia (1998-1999)
- 7. Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH (1998-1999)
- 8. Penasihat Ahli Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (2002-2003)
- 9. Penasihat Ahli Kementerian Riset dan Teknologi
- 10. Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (2002-2003)
Pendidikan
- 1. Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 (2001-2002)
- 2. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (1998-1999)
- 3. Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (1993-1998)
- 4. Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981)
Detail Tokoh
Nama Jimly Asshiddiqie dapat dikatakan sangat populer ddi kalangan para profesional di bidang hukum. Ia adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010 dan saat ini dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Juni 2012 dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP ini adalah lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Sebelumnya, ia merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia. Di Universitas Indonesia, Jimly menyelesaikan studi S1 Hukumnya pada 1982. Lima tahun berselang, pendidikan S2-nya selesai di universitas yang sama. Jimly dikenal sangat produktif sebagai seorang akademisi. Sampai sekarang, buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 43 judul dan ratusan makalah miliknya telah tersebar di berbagai media dan disampaikan di bermacam-macam forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku tulisannya, beberapa di antaranya berjudul Green Constitution, Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Sosial, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Gelar doktor disandangnya dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Sandwich Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selama menjalani pendidikan di Universitas Indonesia, ia pernah aktif di organisasi kepemudaan Pelajar Islam Indonesia (PII). Sejam 1990-an, Jimly sudah aktif menjabat posisi strategis di pemerintahan. Pada masa Presiden Soeharto, misalnya, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden Ketiga, B.J. Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FH UI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan sejak 2001-2003. Pada 2001-2002, Jimly termasuk ke dalam tim Ahli PAH I BP-MPR dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003). Ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998, Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum. Sedangkan di era Soesilo Bambang Yudhoyono ia dipercaya sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan bahan-bahan untuk RUU, Kelompok it juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam. Proses perancangan undang-undang bidang politik dan hukum banyak melibatkan Jimly. Pria kelahiran Palembang, 19 April 1956, ini aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003. Jimly terpilih kemudian menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode yakni 2003-2006, dan 2006-2008. Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia, meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi. Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan ketua, Jimly tidak terpilih sebagai ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD. Mahfud sebelumnya adalah anggota parlemen yang lalu memutuskan berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Banyak pihak yang mengkritik pengunduran dirinya itu. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana. Pasca meletakan jabatannya sebagai hakim, Jimly dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK pada 2009 dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum 2009-2010. Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). Saat ini di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepemimpinan politik dan hukum yang diberi nama Jimly School of Law and Government (JSLG) sambil terus mengabdi kepada negara melalui berbagai jabatan. Terakhir, ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, dan anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI).
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
111 | Ganjar Balas Jimly Sebut Hak Angket Bukan Gertakan: Kan Paling Bagus, Nggak Usah Takut | 25/2/2024 | Pikiran-Rakyat.com | Lihat Berita |
112 | Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden | 24/2/2024 | Liputan6.com | Lihat Berita |
113 | Mahfud MD Bantah Beda Pandangan dengan Ganjar Soal Hak Angket | 24/2/2024 | Pikiran-Rakyat.com | Lihat Berita |
114 | Ganjar Tegaskan Hak Angket Bukan Hanya Gertakan | 24/2/2024 | Beritajatim.com | Lihat Berita |
115 | Usulan Hak Angket Disebut Gertak Politik, Ganjar: Kami Tidak Pernah Menggertak | 24/2/2024 | Jitunews.com | Lihat Berita |