Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palmerah, Senayan
Tokoh Terkait
Komandan Mobil Rantis Brimob Pelindas Ojol, Kompol Kosmas Dipecat!
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA -- Kompol Kosmas K. Gae, komandan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.
Kompol Kosmas Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Kosmas terbukti melakukan pelanggaran tercela dalam kasus kematian Affan Kurniawan, 21 pada Kamis, 28 September 2025.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Kosmas, yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob, bertindak tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, hingga mengakibatkan Affan meninggal dunia.
Sanksi Tambahan dan Personel Lain Terlibat
Selain PTDH, Kosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, 29 Agustus – 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Kasus ini melibatkan total tujuh personel Brimob:
- Kosmas K. Gae – pelanggaran berat
- Bripka R – pelanggaran berat, pengemudi rantis
- Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, Bharaka Y – pelanggaran sedang
Kosmas duduk di samping pengemudi rantis saat insiden terjadi. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Kronologi Insiden
Tragedi terjadi saat aksi unjuk rasa di kompleks parlemen Jakarta dipukul mundur polisi, menyebabkan kericuhan hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Rantis Brimob menabrak Affan di Pejompongan, menewaskan pengemudi ojol tersebut.
Sentimen: neutral (0%)