Sentimen
Undefined (0%)
2 Sep 2025 : 12.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September, Ini Agendanya

2 Sep 2025 : 12.47 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September, Ini Agendanya

Esposin, KARANGANYAR--Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan sidang perdana perkara korupsi alkes ini akan digelar pada Selasa (9/9/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan yang rencananya digelar secara langsung.

“Insyaallah, sidang perdana dilaksanakan Selasa, 9 September 2025. Agendanya pembacaan dakwaan. Enam terdakwa akan kami hadirkan,” kata Hartanto kepada Espos, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Hartanto belum bisa memastikan apakah sidang akan berlangsung secara langsung atau daring. Hartanto mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karanganyar menurunkan enam personel untuk menangani perkara ini.

Hartanto juga belum menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan nantinya. Pihaknya masih fokus dalam sidang perdana tahap pembacaan dakwaan.

“Untuk saksi belum. Nanti tergantung proses persidangan. Apakah langsung pemeriksaan saksi atau ada pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” jelas Hartanto.

Hartanto mengatakan perkara ini menyeret enam orang sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati; staf pengadaan Amin Sukoco; Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati; serta tiga orang dari pihak rekanan.

Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Khusus terdakwa Purwati, JPU juga menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perkaranya tetap disatukan. Jadi terdakwa Purwati selain dikenakan pasal korupsi, juga kami dakwakan TPPU. Sudah masuk dalam surat dakwaan,” terang Hartanto.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan Dinkes Karanganyar pada tahun anggaran 2023. Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan yang ternyata ditemukan pula kasus serupa di tahun anggaran 2022, dengan terdakwa yang sama.

Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang yang seharusnya melalui sistem e-katalog. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp2,6 miliar.

Sejumlah pengembalian uang telah dilakukan oleh para terdakwa selama proses penyidikan. Terdakwa Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan pihak rekanan sebesar Rp158 juta. Total pengembalian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

“Uang yang dikembalikan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” jelas Hartanto.

Terkait pengamanan selama sidang berlangsung, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kita lihat situasinya nanti. Kalau dibutuhkan pengawalan khusus, tentu akan kami siapkan. Harapannya sidang bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)