Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 11.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Yamaha

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Solo, Yogyakarta

Kasus: curanmor, KKN, pencurian

Tokoh Terkait
Sugeng Arianto

Sugeng Arianto

Beraksi di 2 Lokasi, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Aparat Polres Karanganyar

29 Agu 2025 : 11.01 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Beraksi di 2 Lokasi, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Aparat Polres Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR -- Jajaran Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Karangpandan dan Tawangmangu. 

Satu dari dua anggota komplotan curanmor itu merupakan residivis. Kedua pelaku masing-masing AD, 24, warga Dusun Nangsri Lor, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, dan MRS, 22, warga Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar.

Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kedua pelaku pertama beraksi di wilayah Karangpandan. Pada Kamis (21/8/2025) sore, seorang mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) bernama Yunisa Tri Hapsari, 21, warga Boyolali, kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya yang diparkir di posko KKN Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

Saat diparkir, kunci motor sudah dicabut namun korban tidak mengunci setang. Esok harinya, Jumat (22/8/2025) pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib.

"Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Karangpandan. Setelah melapor ke Polsek Karangpandan, penyelidikan langsung dilakukan," katanya dalam gelar perkara di Mapolres pada Jumat (29/8/2025). 

Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Karangpandan menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban pada Minggu (24/8/2025). Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AD. Pelaku diamankan di wilayah Solo saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat berpelat nomor AD 2968 BJD satu kunci T, satu kunci palsu, serta dokumen kendaraan milik korban. AD dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Wakapolres mengatakan pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan AD dalam kasus serupa di wilayah Tawangmangu. "Dilakukan pengembangan penyidikan ternyata tersangka ini pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Tawangmangu. Lalu koordinasi dengan Polsek Tawangmangu," katanya.

Wakapolsek mengatakan hasil koordinasi dengan Polsek Tawangmangu menerima laporan dari korban bernama Sugeng Arianto, warga Dusun Tawangmangu, Desa Tawangmangu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax hitam berpelat nomor AD 6991 AUF.

Hasil koordinasi antara Polsek Tawangmangu dan Satreskrim Polres Karanganyar, penyidik akhirnya menangkap satu tersangka lain berinisial MRS. MRS merupakan rekan AD dalam aksi pencurian di Tawangmangu. “Dari keterangan AD, diketahui ia pernah melakukan pencurian sepeda motor di Tawangmangu bersama MRS. Keduanya satu komplotan,” ungkapnya.

Namun, hingga saat ini sepeda motor milik korban di Tawangmangu belum ditemukan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut. Terkait rencana penjualan hasil curian, AD diketahui berniat menjual sepeda motor Honda Beat seharga Rp3 juta kepada pembeli perorangan. Penjualan dilakukan secara langsung, bukan melalui platform daring.

Penyidik juga mengungkapkan AD merupakan residivis kasus pencurian dan pernah terlibat dalam laporan polisi di wilayah Yogyakarta. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, serta masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Karanganyar.

Pelaku AD, mengaku nekat mencuri motor karena desakan ekonomi. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sentimen: neutral (0%)