Sentimen
Undefined (0%)
28 Agu 2025 : 13.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Sekda Klaten Ditahan Kasus Plasa, Bupati Sebut Roda Pemerintahan Tak Terganggu

28 Agu 2025 : 13.33 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sekda Klaten Ditahan Kasus Plasa, Bupati Sebut Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Esposin, KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memastikan roda pemerintahan di Pemkab Klaten tidak terganggu meski Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi Plasa Klaten. 

Pemkab Klaten hingga Kamis (28/8/2025) siang masih menunggu surat resmi terkait kabar itu.

“Hari ini kami masih menunggu surat resminya. Informasinya, tadi dari BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia] meluncur ke Semarang untuk kemudian menanyakan apakah sudah ada surat resminya. Kalau sudah ada, nanti kemudian itu yang akan menjadikan dasar kami untuk memproses Plh [pelaksana harian Sekda Klaten],” jelas Hamenang saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Hamenang segera konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menindaklanjuti informasi Sekda Klaten ditahan. Apalagi, kasus seorang pejabat aktif tersangkut kasus hukum menjadi yang pertama di periode pemerintahan Bupati-Wabup Klaten Hamenang-Benny yang dilantik sejak Februari 2025.

“Kebetulan nanti siang ada acara dengan Pak Gubernur di Semarang. Kami sekaligus konsultasi meminta petunjuk arahan dari Pak Gubernur seperti apa untuk proses Plh-nya,” kata Hamenang.

Sekda merupakan pejabat karier tertinggi dan pembina ASN di daerah serta memiliki peran vital dalam kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan.

Terkait roda pemerintahan seiring Sekda Klaten tersangkut kasus hukum, Hamenang memastikan tidak terganggu lantaran segera disiapkan pejabat sementara.

“Segera kami proses Plh-nya sehingga insyaallah roda pemerintahan tidak terganggu,” ungkap Hamenang.

Hamenang menjelaskan Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.

“Tentu semangat bersama ke depan agar Kabupaten Klaten menjunjung semangat antikorupsi. Ini sebagai pembelajaran bersama. Ke depan dalam mengambil langkah apa pun itu harus selalu berhati-hati dan kedepankan semangat antikorupsi,” jelas Hamenang.

Ruang kerja Sekda Klaten berada di lantai II Gedung B Setda Klaten yang berada di belakang Pendopo. Ruang kerja bersebelahan dengan ruang kerja bupati dan berseberangan dengan ruang kerja Wabup.

Berdasarkan pantauan Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, kondisi ruang kerja Sekda sepi. Pintu masuk tertutup rapat. Beberapa berkas mengisi meja tata usaha ruang kerja tersebut.

Sementara itu, Hamenang-Benny menggelar rapat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hamenang membenarkan salah satu isi rapat tersebut membahas terkait langkah Pemkab untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah Sekda Klaten ditetapkan tersangka.

Sekda sebelumnya masih aktif memimpin rapat termasuk rapat koordinasi. Seperti saat rapat koordinasi di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (25/8/2025).

Hamenang mengungkapkan kali terakhir berkomunikasi dengan Sekda pada Selasa (26/8/2025). “Terakhir kali komunikasi ketika beliau izin untuk kemudian tidak bisa ikut karena ada panggilan dari Kejaksaan. Kalau tidak salah H-1 [ditahan],” ungkap Hamenang.

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Plasa Klaten

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng menahan Sekda Klaten berinisial JP [Jajang Prihono] sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemkab.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (27/8/2025).

JP yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.

Selain JP, Kejati Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, berinisial JS [Jaka Sawaldi], sebagai tersangka. JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," jelas Likas Alexander Sinuraya.

Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.

Sebelumnya, Kejati sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Plasa Klaten merupakan aset Pemkab Klaten. Pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada era 1990an. Nama Plasa sendiri merupakan akronim dari Pelataran Serba Ada.

Revitalisasi pusat perbelanjaan itu kemudian dilakukan pada 2023 oleh investor baru yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Klaten. Plasa Klaten kemudian berganti nama Klaten Town Square (Klatos) dan diresmikan pada 31 Desember 2024.

Kasus Plasa Klaten yang belakangan bergulir tak memengaruhi aktivitas pusat perbelanjaan di tengah kota itu. Aktivitas berjalan seperti biasa.

Sentimen: neutral (0%)