Sentimen
Undefined (0%)
25 Agu 2025 : 19.33
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Pati, Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pansus DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum Tata Negara untuk Pemakzulan Bupati

25 Agu 2025 : 19.33 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pansus DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum Tata Negara untuk Pemakzulan Bupati

Esposin, PATI -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, pada Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa dua pakar hukum tersebut adalah Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera sekaligus Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).

"Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya usai rapat Pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antara.

Menurut Teguh, kehadiran kedua pakar hukum tersebut menjadi kesempatan penting untuk menguji temuan-temuan Pansus sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahap selanjutnya.

"Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendur," tegasnya.

Opsi Pemanggilan Bupati Pati

Hingga kini, dari 12 poin pembahasan baru empat yang rampung. Pansus juga membuka opsi memanggil langsung Bupati Pati untuk dimintai keterangan. Selain itu, DPRD juga berencana menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan pengacara, guna mengkaji aspek hukum pidana yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.

Bivitri Susanti menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum pemakzulan agar tidak ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan," ujarnya.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, hal ini dapat dijadikan dasar ke MA agar peluang pemakzulan lebih kuat.

Selain itu, ia juga menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo penting dilakukan, namun DPRD harus menyiapkan pertanyaan tajam berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak.

Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Bivitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat argumentasi politik.

Pandangan Pakar dari USM

Senada, Muhammad Junaidi dari Universitas Semarang menilai pemanggilan bupati oleh DPRD sah-sah saja dilakukan untuk melengkapi dokumen dan bukti.

Dengan dukungan pakar hukum, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan dapat bekerja profesional dan transparan, sehingga publik bisa menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sentimen: neutral (0%)