Sentimen
Undefined (0%)
25 Agu 2025 : 13.48
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Tokoh Terkait

Mendes Yakin Kopdes Merah Putih Tak Akan Rugi, Ini Alasannya

25 Agu 2025 : 13.48 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Mendes Yakin Kopdes Merah Putih Tak Akan Rugi, Ini Alasannya

Esposin, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meyakini Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengalami kerugian karena koperasi itu mengelola unit-unit usaha yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

 Yandri menyampaikan contoh unit usaha terkait dengan kebutuhan pokok yang dapat dijalankan oleh Kopdes Merah Putih adalah unit usaha penjualan LPG, pupuk, dan minyak goreng.

"Masa rugi jualan gas, Pak? Masa rugi jualan pupuk? Masa rugi jualan minyak? Enggak mungkin, insya Allah. Tapi kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu, berarti memang ada niat untuk merugikan itu," kata dia saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Sejalan dengan itu, Mendes meminta pemerintah-pemerintah desa, terutama yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih untuk mengawal Kopdes Merah Putih agar berjalan sebagaimana yang diharapkan pemerintah.

Diketahui untuk memastikan Kopdes Merah Putih berjalan dengan baik, Kemendes PDT telah menyusun Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".

Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Permendes itu. Di antaranya, peraturan tersebut mengatur bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Peran strategis kepala desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Kopdes Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa," ucap mantan Wakil Ketua MPR RI seperti dilansir Antara. 

Selanjutnya, Permendes itu pun mengatur bahwa Kopdes Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.

Mendes Yandri menjelaskan ketentuan imbal jasa itu dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak. 

Ia menyampaikan sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus). Lalu, di dalamnya pun terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih pun dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.

Sentimen: neutral (0%)