Sentimen
Undefined (0%)
20 Agu 2025 : 22.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Cegah Pungli dan Jual Beli Tanah Makam, Pemkot Solo Usulkan Raperda Permakaman

20 Agu 2025 : 22.44 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cegah Pungli dan Jual Beli Tanah Makam, Pemkot Solo Usulkan Raperda Permakaman

Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Taman Permakaman ke DPRD. Raperda itu diharapkan bisa mencegah munculnya pungutan liar (pungli), makam ilegal, dan jual beli tanah petak makam secara ilegal di tengah semakin terbatasnya lahan makam di Kota Bengawan.

“Keterbatasan lahan permakaman berpotensi menimbulkan banyak permasalahan seperti pungutan liar, permakaman liar, dan terjadinya jual beli tanah petak makam secara ilegal,” kata Wali Kota Solo Respati Ardi dalam Rapat Paripurna DPRD Solo yang disiarkan melalui YouTube DPRD Surakarta, Jumat (15/8/2020).

"Pemkot Solo sebetulnya sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman, namun sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat," lanjut Respati dalan video yang diakses Espos, Rabu (20/8/2025).

Respati melanjutkan dalam raperda tersebut juga akan memuat substansi tambahan yang belum ada di aturan sebelumnya. Antara lain ketentuan terkait perangkat daerah pengelola taman permakaman umum, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan permakaman, serta penambahan ketentuan terkait perizinan dan penghapusan retribusi permakaman.

“Dengan demikian raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat di bidang permakaman yang dikelola pemerintah daerah dengan tetap menjaga ketertiban umum dan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan tata ruang,” jelas Respati.

Perwakilan dari Fraksi Karya Amanat Karya, Mukarromah, mengamini keterbatasan lahan permakaman di Kota Solo adalah masalah nyata yang tidak dapat diabaikan. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara ketersediaan lahan yang terbatas telah memicu berbagai persoalan seperti munculnya permakaman liar, pungutan di luar ketentuan hingga praktik jual beli tanah makam secara ilegal.

Namun, politikus PKB ini meminta Pemkot Solo dalam rapat paripurna selanjutkan agar memberikan penjelasan lebih lanjut terkait strategi jangka panjang pemerintah kota untuk mengatasi keterbatasan lahan permakaman termasuk kemungkinan inovasi seperti permakaman vertikal/tumpang atau pengelolaan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

“Kedua, Pemkot Solo perlu memberikan penjelasan kebijakan penataan dan pengelolaan taman permakaman yang berada di tengah permukiman padat agar selaras dengan estetika kota tetapi tidak menimbulkan risiko kesehatan lingkungan dan tetap menghormati nilai-nilai sosial serta budaya masyarakat setempat,” harap dia.

Diberitakan Espos pada 19 Maret 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Solo tidak menampik kondisi lahan permakaman di Solo semakin menyempit dan butuh tambahan lahan baru.

Apalagi,  tempat permakaman umum dengan status aktif yang dikelola Pemkot Solo seperti TPU Bonoloyo, TPU Untoroloyo, TPU Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, dan TPU Pracimaloyo sejak dulu luasnya stagnan atau tidak berubah sedangkan penduduknya terus bertumbuh.

Disperumkimtan memiliki dua solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya memberlakukan konsep makam tumpang atau susun. Sedangkan untuk solusi jangka panjang terutama soal penambahan lahan permakaman masih dalam tahap kajian teknis di Disperumkimtan sebelum dimasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Termasuk terkait luasan lahan dan lokasi penambahannya.

Sentimen: neutral (0%)