Pemkab Magetan Usulkan 1.122 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan 1.122 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Magetan, Nunuk Trisulawati, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari 1.203 tenaga non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dilakukan verifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hanya 1.122 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Sebanyak 81 orang tidak bisa diusulkan karena ada yang meninggal, mengundurkan diri, sudah tidak aktif bekerja, maupun tidak ada kebutuhan organisasi, seperti guru PPG yang formasinya sudah cukup di Magetan,” kata Nunuk, Selasa (19/8/2025).
Nunuk menambahkan, usulan tersebut saat ini sudah diproses untuk mendapat persetujuan Bupati Magetan. Selanjutnya, berkas akan diajukan melalui aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) BKN sebelum diteruskan ke Kementerian PAN-RB untuk penentuan formasi.
“Harapannya, sesuai jumlah yang kita usulkan bisa disetujui. Jika sudah turun formasi dari Menpan, barulah bisa diproses pengusulan NIP PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Adapun tenaga non-ASN yang diusulkan terdiri dari kategori R3, R3T, dan R4 dengan mayoritas berada di kategori R4.
Terkait mekanisme penggajian, Nunuk menegaskan bahwa tenaga PPPK paruh waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu. Mereka hanya mendapat upah yang bersumber dari anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bukan dari belanja pegawai.
“Kalau sesuai regulasi yang ada, pemerintah daerah bisa memberikan upah berdasarkan kemampuan anggaran. Idealnya setara UMR, tapi jika kemampuan daerah di bawah UMR, tetap diperbolehkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, 1.122 tenaga non-ASN yang diajukan sebagai PPPK tetap wajib mengikuti serangkaian tes sebagaimana seleksi PPPK sebelumnya.
“Tetap mengikuti tes, jadi mereka wajib melalui seluruh rangkaian seleksi. Dan mereka yang berhak menjadi PPPK paruh waktu adalah non-ASN yang tidak mendapat formasi pada seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024 gelombang 2 lalu,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)