Sentimen
Undefined (0%)
16 Agu 2025 : 21.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wali Kota Respati Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Solo

16 Agu 2025 : 21.19 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Wali Kota Respati Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Solo

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Respati Ardi  memastikan Pemkot Solo tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun ini. Tarif PBB sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Hal itu disampaikan Respati kepada wartawan merespons berbagai daerah yang menaikkan tarif PBB di Balai Kota Solo, Sabtu (16/9/2025) petang. “Saya belum ada rencana menaikkan,” ungkap Respati.

Sebelumnya, ribuan warga dari berbagai kawasan melakukan demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025) pagi. Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. 

Warga melakukan aksi itu bermula dari keputusan Bupati Pati yang tiba-tiba menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengumpulkan seluruh kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur seusai demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dia menyampaikan rapat itu bakal berlangsung via daring dengan seluruh kepala daerah untuk membahas soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Rapat itu untuk mengidentifikasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menaikkan PBB secara langsung atau tidak bertahap.

"Nah, saya sekarang siang ini akan melakukan Zoom Meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan [PBB]," ujar Tito di Gudang Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2025), seperti dilansir Bisnis.com

Tito mengatakan kenaikan PBB-P2 itu harus sesuai dengan UU HKPD atau hubungan keuangan pusat daerah dan ada aturan turunannya. Di samping itu, Tito juga mengakui kebijakan itu juga tidak sampai ke Kemendagri lantaran hanya dilakukan review sampai tingkat Gubernur. 

"Penentuan angka NJOP dan PBB-P2 itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur," imbuhnya.

Tito meminta agar seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi harus dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan dengan benar. "Itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah ini yang kita nilai," jelas Tito.

Sentimen: neutral (0%)