Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vivo
Kab/Kota: Semarang
Partai Terkait
Tersangka Prostitusi Mansion KTV Ketua Hanura Jateng Ngotot Tak Bersalah
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra, membantah dirinya bersalah dalam perkara dugaan tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Bahkan politikus Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) itu akan membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak terlibat sebagaimana tuduhan penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Raya usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jumat (15/8/2025).
“Pak Bambang tidak salah, nanti buktikan saja,” ujarnya sembari menunjukkan tangannya yang diborgol kepada awak media.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Espos, Bambang Raya tiba di kantor Kejari Semarang pukul 10.20 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu setengah jam sebelum keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.50 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng.
“Perlu diketahui bersama bahwa pada hari ini, Jumat 15 Agustus 2025, telah dilakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti atas nama BR (Bambang Raya) yang berusia 72 tahun,” ujar Sarwanto.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar nota pembayaran, satu lembar cetakan foto atas nama M, satu lembar cetakan foto atas nama L, satu unit ponsel merek Vivo F30E, dua buah celana dalam, satu bundel captain order, satu buah captain order Mansion, lima bundel kontrak kerja, tujuh lembar slip gaji karyawan, serta enam dokumen laporan keuangan Mansion Karaoke Semarang.
Sarwanto mengungkapkan bahwa Bambang Raya dijerat dua pasal. Pertama, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Kedua, Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sarwanto menambahkan bahwa pihak Kejari Kota Semarang juga akan melakukan penahanan terhadap Bambang Raya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Tersangka BR ditahan di Rutan Lapas Kelas I Kota Semarang,” katanya.
Berdasarkan berkas perkara, Bambang Raya diduga sebagai pemilik tempat hiburan malam Mansion Karaoke yang menyediakan jasa pornografi melalui pertunjukan tari telanjang.
“Boleh dikatakan seperti itu,” tandas Sarwanto, menegaskan peran tersangka dalam kasus ini.
Sentimen: neutral (0%)