Sentimen
Undefined (0%)
14 Agu 2025 : 13.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Pati, Semarang

Partai Terkait

Ogah Dituding akibat Efisiensi, Istana Sebut Kenaikan PBB-P2 Kebijakan Daerah

14 Agu 2025 : 13.55 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ogah Dituding akibat Efisiensi, Istana Sebut Kenaikan PBB-P2 Kebijakan Daerah

Esposin, JAKARTA — Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah tudingan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa fenomena kenaikan tersebut merupakan kebijakan murni pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya, dilansir Antara.

Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah. "Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.

"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," kata Hasan menambahkan.

Menurut Hasan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memiliki porsi sekitar 4-5 persen dari total transfer dana pemerintah pusat ke daerah.

"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya.

Fenomena kenaikan tarif PBB-P2 terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.

Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.

Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.

Sentimen: neutral (0%)