Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto Sebut Hanya Jalankan Perintah Presdir
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA — Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit untuk Sritex. Hal ini disampaikannya setelah dia dinyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi kredit di tiga bank.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini" ujar Iwan kepada media di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam, saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.
Saat itu Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan kejaksaan dan digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung. Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh presiden direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini. "Saya tidak terlibat," serunya saat memasuki mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023. Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019.
Kredit itu, kata Nurcahyo diduga sudah diatur oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima. "Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," ujar Nurcahyo.
Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken. Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sentimen: neutral (0%)