Sentimen
Undefined (0%)
12 Agu 2025 : 22.04

Mudahkan Pendirian Apotek dan Klinik Desa Kopdes Merah Putih, Aturan Direlaksasi

12 Agu 2025 : 22.04 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Mudahkan Pendirian Apotek dan Klinik Desa Kopdes Merah Putih, Aturan Direlaksasi

Espos.id, JAKARTA -  Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen bersama-sama merelaksasi aturan terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Kami telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap Koperasi Desa,” kata Wamenkop, Selasa (12/8/2025). Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KDMP itu optimistis model bisnis kopdes yang telah disusun Kemenkop akan lebih sempurna dengan relaksasi aturan yang segera diluncurkan oleh Kemenkes itu.

Keberadaan gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi. “Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lainnya,” ujar Ferry.

Sementara terkait dengan proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Sebaiknya izin sekaligus saja, sehingga nanti Kemenkes tidak perlu keluarkan izin satu per satu. Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujar Ferry.

Ke depan, Kemenkop siap melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan Kemenkes yang baru terkait dengan panduan pengoperasian apotek dan klinik desa. Dalam aturan yang baru nanti diharapkan penjualan obat dan tarif layanan kesehatan oleh kopdes akan lebih murah dibandingkan dengan harga/tarif di luar KDMP.

Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas dalam menyediakan layanan mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah. Sementara, apotek desa akan memastikan ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga lebih murah dari pasaran.

“Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)