Sentimen
Undefined (0%)
12 Agu 2025 : 18.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Pekalongan

Tokoh Terkait

Viral Penjahit Pekalongan Diklarifikasi Petugas Pajak, Ini Kata KPP Boyolali

12 Agu 2025 : 18.31 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Viral Penjahit Pekalongan Diklarifikasi Petugas Pajak, Ini Kata KPP Boyolali

Esposin, BOYOLALI--Kabar soal penjahit asal Pekalongan yang dimintai klarifikasi oleh petugas pajak terkait transaksi sebesar Rp2,8 miliar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat ramai diperbincangkan di media sosial. Disebut-sebut, transaksi tersebut terjadi dengan sebuah perusahaan di Boyolali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Irawan, menyampaikan pihaknya belum mendapatkan data sama sekali. Bahkan, dia mengaku mengetahui narasi soal perusahaan Boyolali disebut juga dari media massa.

Irawan mengatakan pihaknya sebatas menunggu informasi dan proses dari KPP Pratama Pekalongan serta kantor pusat mengenai hal tersebut.

“Saya belum bisa memastikan apakah itu wajib pajak sini atau bukan, karena belum ada informasi soal itu. Namun, Kami masih menunggu informasi dari Pekalongan, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (12/8/2025).

Irawan mengatakan ketika memang benar ditemukan data perusahaan tersebut benar dari Boyolali, maka pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan yang bersangkutan soal transaksi.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga data diri masing-masing baik itu KTP, NPWP, dan sebagainya,” kata dia.

Seperti dilansir Bisnis.com, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I memberi klarifikasi terkait pemberitaan seorang penjahit di Pekalongan ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar.

Pihak Ditjen Pajak menyatakan petugas hanya melakukan klarifikasi data, bukan penagihan pajak. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan kasus bermula dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan kepada wajib pajak berinisial I pada 1 Juli 2025.

Surat tersebut, sambungnya, hanya klarifikasi data dan bukan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan di media sosial. Menindaklanjuti surat itu, KPP mengirim petugas untuk mendapatkan keterangan langsung dari wajib pajak pada 6 Agustus 2025. Petugas bertemu dengan I dan istrinya, U, di rumah mereka.

“Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klasifikasi data,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Wajib pajak kemudian bersedia datang ke KPP pada 8 Agustus untuk melengkapi keterangan dan menandatangani berita acara. Hanya saja, sebelum itu pada 6 Agustus malam, seorang pelanggan jasa jahit I merekam video kedatangan petugas pajak.

Menurut penuturan I, video itu dibuat hanya untuk lucu-lucuan. Keesokan harinya, video tersebut diunggah akun Instagram @Pekalongantrending tanpa izin dari yang bersangkutan.

Video itu lantas viral dan memicu kedatangan wartawan serta perangkat desa ke rumah I pada 8 Agustus pagi. Pada hari yang sama, I datang ke KPP untuk klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video tersebut.

Menurut Nurbaeti, I juga menyayangkan unggahan itu karena memuat identitas pribadinya dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nurbaeti pun menyatakan bahwa informasi yang disebarkan akun @Pekalongantrending dan kemudian diamplifikasi sejumlah media bersifat menyesatkan.

“Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan," katanya.

Apabila mendapatkan surat atau imbauan, Nurbaeti mendorong agar wajib pajak langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan. Wajib pajak juga diminta menjaga kerahasiaan data perpajakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, dalam tayangan Youtube KompasTV Jateng yang dipantau Espos, Selasa, mengungkapkan awalnya di sistem kantornya yang menangkap adanya transaksi antara sebuah perusahaan di daerah Boyolali dengan wajib pajak di wilayah kerjanya yang berinisial I.

"Ada transaksi totalnya sekitar Rp2,9 miliar dari 43 kali transaksi. Dari data tersebut kami mencoba mengirimkan surat kepada yang bersangkutan [I]. Sebenarnya kami hanya ingin klarifikasi data yang tercatat di kami ini benar atau tidak. Karena yang tercatat di sistem, kami adalah nama wajib pajak tersebut. kami mengirim surat tanggal 1 Juli [2025], dan sampai akhir Juli tidak ada respons. Selanjutnya kami adakan visit ke wajib pajak untuk klarifikasi," jelasnya.

 

Sentimen: neutral (0%)