Sentimen
Undefined (0%)
6 Agu 2025 : 17.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Pengibaran Bendera One Piece, Senator DPD: Tidak Dilarang Bukan Berarti Pantas

6 Agu 2025 : 17.39 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pengibaran Bendera One Piece, Senator DPD: Tidak Dilarang Bukan Berarti Pantas

Esposin, SEMARANG – Anggota DPD-MPR, Abdul Kholik, turut menyoroti fenomena pengibaran bendera One Piece selama momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), tak terkecuali di Jawa Tengah (Jateng). Menurutnya, tidak adanya larangan bukan berarti semua hal otomatis pantas dilakukan.

“Momentum kemerdekaan perlu menggelorakan semangat nasionalisme, mengenang jasa pahlawan, dan menjadi refleksi semangat kemerdekaan untuk pembangunan. Karena itu, saya mengimbau agar masyarakat lebih mengutamakan mengibarkan bendera merah putih,” kata Kholik kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Kholik berharap masyarakat Jawa Tengah dapat menjaga semangat kemerdekaan dengan menjadikan pengibaran bendera merah putih sebagai bentuk nyata cinta tanah air, bukan justru teralihkan oleh simbol-simbol fiksi. Meskipun, regulasi saat ini tidak secara eksplisit melarang masyarakat mengekspresikan diri melalui simbol lain selama tidak merendahkan bendera negara.

“Tidak dilarang bukan berarti semuanya boleh. Selalu ada nilai-nilai yang harus dijadikan landasan. Dalam momentum kemerdekaan, tentu yang lebih utama adalah bendera merah putih,” pesannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, tak menjawab secara pasti saat ditanya apakah bakal ada masyarakat yang ditindak jika tetap mengibarkan bendera One Piece. Pihaknya menyatakan untuk sementara ini, hanya dilakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat soal kegiatan positif selama momen HUT.

“Masih memonitoring. Intinya fenomena ini kebebasan berekpresi dan beraktivitas dan masih kami hargai. Namum, mari semarakkan kegiatan-kegiatan yang bersifat patriotisme. Mari mengibarkan bendera merah putih di lingkungan publik, maupun lingkungan internal kita,” kata Kombes Pol. Artanto seusai gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan penelusuran Espos, memang tidak ada aturan yang melarang pemasangan bendera kelompok atau organisasi atau apa pun oleh masyarakat. Namun, ada aturan tentang tata letak pemasangannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.

Artinya, merujuk Undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera nonnegara seperti bendera fiksi One Piece atau bendera organisasi tertentu, sepanjang pemasangannya tidak lebih tinggi atau di atas Bendera Negara, dalam hal ini, Bendera Merah Putih.

Sebagai informasi, bendera One Piece merupakan bendera fiksi dari serial anime berjudul One Piece. Dalam serial anime tersebut bendera bernama Jolly Roger itu merupakan identitas kelompok bajak laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates pimpinan Monkey D Luffy, tokoh utama serial tersebut.

Bendera itu dimaknai sebagai lambang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Namun ada pula yang memaknai bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial politik.

Sentimen: neutral (0%)