Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hasto Kristiyanto Jadi Terpidana Korupsi Pertama yang Dapat Amnesti Presiden
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi terpidana kasus korupsi pertama yang mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Asep menyebut pemberian amnesti, abolisi, maupun grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dan diatur di dalam Pasal 14 UUD 1945. "Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Meski begitu bebasnya Hasto berkat amnesti atau pengampunan itu tidak berarti memengaruhi pencarian buron Harun Masiku yang sudah dalam pelarian sejak 2020. Asep menegaskan, keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto terkait amnesti hanya ditujukan kepada Hasto. "Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," terang Asep.
Saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto.
Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK.
Menurut Asep, pihaknya masih akan mempelajari dampak hukum amnesti Hasto pada penanganan perkara. Akan tetapi, pencarian Harun masih tetap dilakukan kendati ada pengampunan dari Presiden kepada Hasto yang sebelumnya terbukti memberikan suap bersama Harun untuk pengurusan pergantian antarwaktu DPR 2019-2024.
"Pengejaran Harun Masiku sedang kami lakukan. Kalau dampak secara hukum sedang kami dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Harun Masiku, kami akan cari, kami akan bawa ke persidangan yang lain," tegas Asep.
Sentimen: neutral (0%)