Sentimen
Undefined (0%)
2 Agu 2025 : 08.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Wonogiri

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Lagi, Polisi Ciduk Residivis Pengedar Sabu-sabu di Indekos Sapen Sukoharjo

2 Agu 2025 : 08.54 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Lagi, Polisi Ciduk Residivis Pengedar Sabu-sabu di Indekos Sapen Sukoharjo

Esposin, SUKOHARJO – Aparat kepolisian kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial H alias HAR, warga Kabupaten Wonogiri. Tersangka ditangkap di kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Jumat (1/8/2025).

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (2/8/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka H yang menyewa kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Mojolaban. Polisi langsung bergerak menuju rumah indekos itu guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu.

Tak ingin tersangka melarikan diri, polisi lantas menggerebek kamar indekos yang disewa H.

“Tersangka ditangkap di area parkir rumah indekos. Petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Saat ditangkap, tersangka memakai topi. Topi yang dipakai tersangka digunakan untuk menyimpan satu klip bening sabu-sabu seberat 0,41 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Transaksi sabu-sabu dilakukan dengan melakukan transfer uang dan mengambil sabu-sabu melalui alamat web tertentu.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dipasok dari seorang laki-laki yang akrab disapa Babahe. Saat ini, Babahe ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka H merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun pada 2022. Selepas bebas, tersangka kembali menjalankan aksi sebagai pengedar sabu-sabu,” papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AA lias Perot, warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban. Tersangka AA ditangkap di kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban pada akhir Juli 2025..

Sentimen: neutral (0%)