Sentimen
Undefined (0%)
2 Agu 2025 : 00.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Senayan

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Usai Terima Amnesti dari Presiden

2 Agu 2025 : 00.14 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Usai Terima Amnesti dari Presiden

Esposin, JAKARTA – Proses hukum terhadao Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara resmi dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus hukum Hasto dihentikan setelah ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Selain itu, Asep mengatakan sejauh ini, KPK tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.

"Jadi, dengan terbitnya keppres [keputusan presiden] terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," katanya yang dikutip dari Antara. 

Ketika ditanya langkah KPK apabila pada masa mendatang ada amnesti berikutnya, Asep meyakini hal tersebut tetap menjadi hak prerogatif presiden.

"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI juga menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sentimen: neutral (0%)