Sentimen
Undefined (0%)
1 Agu 2025 : 23.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Terima Amnesti Prabowo, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

1 Agu 2025 : 23.21 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Terima Amnesti Prabowo, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Esposin, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara resmi telah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) malam. Setelah keluar dari Rutan KPK, Hasto akan langsung pulang ke rumah. 

“Pulang ke rumah dulu,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta, Jumat malam.

Hasto menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya berangkat ke Bali, dan menghadiri Kongres PDIP.

“Jadi, besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tetapi saya ke rumah dulu,” katanya yang dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sentimen: neutral (0%)