Sentimen
Undefined (0%)
1 Agu 2025 : 18.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Jokowi Komentari Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

1 Agu 2025 : 18.47 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Jokowi Komentari Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Esposin, SOLO -- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memberikan komentarnya terkait pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi sesuai UUD adalah hak prerogatif presiden dan ia menghormati itu.

"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan UUD kita kepada Presiden. Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," ujar dia kepada wartawan di Solo, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan Jokowi juga berlaku bagi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan. "Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa Presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati," tegas dia.

Perihal momen pemberian abolisi maupun amnesti saat ini, menurut Jokowi, bisa ditanyakan kepada pihak terkait. Yang pasti, menurut dia, keputusan memberikan abolisi maupun amnesti sudah melalui serangkaian pertimbangan baik politik, sosial dan hukum.

"Ya semuanya yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik," tutur dia. Ditanya apakah Prabowo membicarakan rencana pemberian abolisi dan amnesti dengannya, Jokowi menjawab tidak.

Diberitakan Espos sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut diumumkan seusai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR pada 30 Juli 2025, yang dihadiri pimpinan DPR dan perwakilan fraksi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan lembaganya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Sentimen: neutral (0%)