Sentimen
Undefined (0%)
31 Jul 2025 : 23.17
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Hasto Dapat Amnesti, Apa Sikap KPK?

31 Jul 2025 : 23.17 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Hasto Dapat Amnesti, Apa Sikap KPK?

Espos.id, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi usulan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.  Usulan Prabowo itu telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi dengan pemerintah hari ini, Kamis (31/7/2025).  

Setyo mengatakan bahwa usulan amnesti dari Prabowo itu adalah kewenangan Kepala Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.  "Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).  Selain itu, lembaga antirasuah masih mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto.  

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses hukum kepada Hasto masih berjalan, lantaran sebelumnya salah satu pimpinan lembaga antirasuah mengonfirmasi KPK bakal mengajukan banding.   "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ungkap Budi kepada wartawan.  

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya telah menyatakan lembaganya bakal mengajukan banding.  "Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," kata Fitroh kepada wartawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Hasto lantaran terbukti memberikan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 berkaitan dengan Harun Masiku.  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.  

DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.  Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis.  Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

Tom sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.  "Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.  

Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.  DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. "Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," pungkas Dasco.

 

Sentimen: neutral (0%)