Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipinang, Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejaksaan Agung akan Pelajari Abolisi untuk Tom Lembong
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu putusan DPR yang menyetujui permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda [awak media],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang mengatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini setelah mendapatkan informasi secara rinci.
DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR yang terdiri atas pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan bahwa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang seusai majelis hakim menjatuhkan vonis. Adapun keputusan ranah penahanan, kata dia, berada di tangan majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat ini, pihak Tom Lembong dan jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sentimen: neutral (0%)