Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: Narkoba
Ini Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, SOLO -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir transaksi pada rekening dormant, yakni rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Biasanya rekening yang diblokir itu tidak melakukan aktivitas apapun selama 3-12 bulan.
Kendati demikian, PPATK memastikan dana nasabah yang memiliki rekening dormant tetap aman. Sebab, pemblokiran tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
Lantas, apa ciri-ciri rekening dormant yang berpotensi diblokir PPATK?
Ciri-ciri Rekening Dormant
1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi pihak bank.
2. Rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana dan aktivitas perbankan lainya, minimal 3 bulan, akan dikategorikan rekening dormant dan berisiko kena blokir.
3. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir PPATK.
4. Jika kamu tidak merasa melakukan transaksi perbankan, atau digunakan pihak lain, tetapi rekening kamu aktif tanpa kamu sadari.
5. Kamu yang memggunakan rekening untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekeningmu akan dikategorikan dormant, dan akan diblokir PPATK.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
PPATK mengimbau masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dormant untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi.
Setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal. Misalnya sebelumnya sudah diblokir lantaran rekening nganggur tiga bulan lebih.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui Whatsapp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Sentimen: neutral (0%)