Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Jati, Karanganyar, Karangasem, Sukoharjo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Etik Suryani

Etik Suryani

Sukoharjo Tambah 23 Desa Antikorupsi di 11 Kecamatan, Ini Perinciannya

29 Jul 2025 : 17.06 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sukoharjo Tambah 23 Desa Antikorupsi di 11 Kecamatan, Ini Perinciannya

Esposin, SUKOHARJO–Jumlah desa anti korupsi di Sukoharjo bertambah 23 desa yang tersebar di 11 kecamatan pada 2025. Perluasan desa antikorupsi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel di level desa.

Sebelumnya, ada tiga desa antikorupsi di Sukoharjo yakni Desa Wonorejo di Kecamatan Polokarto, Desa Cemani di Kecamatan Grogol, dan Desa Ngemplak di Kecamatan Kartasura. Guna memperluas program desa antikorupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menambah 23 desa antikorupsi pada 2025.

Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan perluasan program Desa Antikorupsi ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo tentang pembentukan desa antikorupsi. “Program ini sejalan dengan program Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yakni Sukoharjo Bersih dari Korupsi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembentukan 23 desa antikorupsi pada 2025,” kata dia, Selasa (29/7/2025).

Haris, sapaan akrabnya, mengatakan 23 desa antikorupsi yang dibentuk tersebar di 11 kecamatan di Sukoharjo. Masing-masing desa harus memenuhi sembilan kriteria utama termasuk tata kelola keuangan yang tertib dan tidak ada kasus korupsi selama dua-tiga tahun terakhir.

Program Desa Antikorupsi berfokus pada lima komponen yang  mencakup penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal. “Tidak hanya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, partisipasi dan dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam pembentukan desa antikorupsi. Pemerintah desa dan stakeholder harus memiliki komitmen tinggi mencegah tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Pembentukan desa antikorupsi ini diawali dengan kewajiban para kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini merupakan pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan desa dituntut transparan dan akuntabel mulai dari proses penyusunan, perencanaan, hingga pelaksanaan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Sukoharjo, Untung Priyanto mengatakan berdasarkan SK Bupati Sukoharjo, desa antikorupsi yang dibentuk pada 2025, yakni Desa Pucangan dan Makamhaji (Kartasura), Jati dan Sraten (Gatak), Bentakan dan Purbayan (Baki), Madegondo, Langenharjo, dan Sanggrahan (Grogol).

Kemudian, Klumprit dan Tegalmade (Mojolaban), Kenokorejo dan Ngombakan (Polokarto, Jagan dan Mertan (Bendosari), Plesan dan Pondok (Nguter), Majasto dan Pojok (Tawangsari), Karangasem dan Sanggang (Bulu) serta Karanganyar dan Weru (Weru).

“Progam ini digulirkan mulai dari tahapan sosialisasi, desk pendampingan, monitoring dan penilaian hingga quality assurance dari Inpektorat Jawa Tengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” urai dia.

 

 

Sentimen: neutral (0%)